KOTA BOGOR – Kantor Hukum Sembilan Bintang kembali mendapat kepercayaan untuk pendampingan masalah hukum, kali ini klien yang didampinginya mengalami permasalahan terkait hilangnya asset tanah dan rumah dengan modus pemalsuan identitas oleh mantan suaminya.

Adalah Six Bajar Negari (43 th) harus dihadapkan dengan persoalan tanah miliknya seluas 100 M2 yang akan di lelang oleh pihak Bank Pinar Cabang Bogor yang berlokasi dijalan Raya Tajur, karena diagunkan oleh mantan suaminya tanpa sepengetahuannya dengan modal pemalsuan identitas dan termasuk buku nikahnya.

“Kami hari ini sedang melakukan pendampingan terhadap seorang ibu yang kehilangan harta bendanya berupa tanah dan bangunannya seluas 100 M2. Ini dilakukan oleh mantan suaminya yang bekerjasama dengan istri keduanya yang status nikah siri, dan kemudian melakukan pinjaman dengan agunan tanah serta rumahnya kepada pihak Bank Pinar Cabang Bogor,” ungkap Rd Anggi Triana Ismail, S.H dari Sembilan Bintang pada Rabu, 5 April 2023.

Anggi mengatakan, mantan suami korban sudah melakukan perbuatan hukum dengan memanipulasi data kliennya dengan cara mengganti dan memalsukan identitas kliennya dan termasuk membuat surat kehilangan buku nikah di kantor kepolisian, ini dilakukan untuk memuluskan jalannya pengajuan pinjaman kepada pihak Bank Pinar.

Baca Juga  Orang Tua Ahmad, "Surat Kesepakatan Damai Tidak Diindahkan Polsek," | Headline Bogor

“Dan ternyata ketika pengajuan di Bank Pinar tersebut, mantan suaminya terkendala dengan masalah BI Cheking. Hingga mengubah semua data dirinya dengan mengganti nama dari Ricky Hermanto kepada Rixky Bambang Hermanto serta memalsukan identitas mantan istrinya, ini diduga pihak Bank tersebut mengetahuinya,” jelas Anggi.

Persoalan perubahan data mantan suaminya itu sendiri, karena terkendala permasalahan BI Cheking hingga awalnya ada penolakan. Anggi menduga, persoalan pengubahan data itu atas inisiatif sendiri atau ada yang mengarahkan dari pihak lain untuk mengganti namanya.

“Karena mengingat ini persoalan harta gono gini atau harta bersama, maka seyogyanya ketika ada penandatanganan harus dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu suami istri. Ntah kenapa, tiba-tiba istri kedua yang bernama Siti ikut tanda tangan, dengan alibi seolah-olah dijadikan istri pertama dalam proses pengajuan pinjaman di Bank Pinar,” bebernya.

Angginya menjelaskan, dalam kasus ini pihak Sembilan Bintang sudah melayang dua kali somasi kepada pihak Bank Pinar Cabang Bogor dengan tembusan ke Bank Pinar Pusat.

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide

“Nah hari ini kami bersama klien menerima undangan pertemuan dari pihak Pinar Cabang Bogor dengan didampingi legal hukum dari pusat untuk dilakukan agenda mediasi. Dalam pertemuan itu pihak Bank Pinar memohon untuk tidak dilakukan upaya hukum atau pelaporan kepada pihak Kepolisian dengan pasal yang dikenakan adalah dugaan pidananya terkait pemalsuan, penipuan, penggelapan dan penggunaan data pribadi tanpa ijin sejak tahun 2016,” ucap Anggi.

Dirinya menyebutkan, akumulasi pasalnya cukup banyak, setidaknya ada 6 pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Bisa jadi pelaku utamanya adalah istri keduanya yang melakukan penggunaan dan pemalsuan data tanpa ijin.

“Kita sudah membuat pelaporan di Polresta Bogor Kota dengan menghadirkan dua saksi dan selanjutnya tinggal menunggu pemanggilan pihak terlapor dalam hal ini atas nama Siti dan pihak Bank Pinar, karena mantan suaminya sudah meninggal dunia,” tegasya.

Saat awak media mencoba klarifikasi dari pihak Bank Pinar dalam hal ini Kepala Cabang dan juga pihak Legal Hukum atau Lawyernya, mereka enggan dan tidak mau memberikan Tanggapan atau statmen apapun kepada awak media. (DR)