JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak penangguhan penahanan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yang ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pengajuan permohonan penangguhan penahanan memang bagian dari hak-hak tersangka.

“Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kita sampaikan, kita tetap akan melaksanakan penahanan,” ujar Djuhandhani seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu (5/8).

Baca Juga  Tingkat Kepuasan Publik 100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo Mencapai 80,9 Persen

Menurutnya, salah satu alasan dari penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Panji Gumilang yakni tidak kooperatifnya pihak Panji ketika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada tanggal 27 Juli 2023.

Adapun saat itu pihak Panji melalui kuasa hukumnya beralasan pemulihan kesehatan atau sakit dengan mengirimkan surat keterangan dokter. Namun penyidik meragukan keabsahan surat tersebut.

Baca Juga  Sambangi Istana Bogor, Cipayung Plus Bogor Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi

“Surat tersebut bukan ditolak, kami tetap melakukan sesuai keyakinan penyidik (untuk menahan),” jelasnya. (*/DR)