
KOTA BOGOR – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kota Bogor semakin marak dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di angkutan umum.
Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan aturan melalui UU Perbawaslu Pasal 24 No 11 tahun 2023 yang melarang hal tersebut, pelanggaran tetap terjadi.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Mochamad Yaffes, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran pada 30 November 2023 yang melarang pemasangan APK di angkutan umum. Alasan utama yang diangkat adalah terkait keselamatan dan jarak pandang.
“Sarana publik seperti angkot tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK. Meskipun sudah dihimbau melalui surat edaran, pelanggaran terhadap larangan ini masih terus terjadi,” ungkap Yaffes kepada wartawan, Senin (4/12)
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menegaskan bahwa pemasangan APK di angkutan umum merupakan pelanggaran yang akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Dishub untuk menindak atau mencopot APK yang terpasang. Sebelumnya, kami akan bersurat kepada pihak Caleg untuk mencabut sendiri. Jika tidak diindahkan, tindakan lebih lanjut akan diambil,” tegas Supriantona Siburian.
Meski telah ada himbauan dan larangan yang jelas, pelanggaran ini menciptakan sorotan terhadap ketaatan terhadap aturan dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Bawaslu menekankan pentingnya ketaatan pada aturan kampanye untuk menjaga integritas dan fairness dalam pemilihan umum mendatang. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !