Bangun menjelaskan, saat ini aturan untuk memungut uang sewa dari lahan yang dimanfaatkan Korpri sedang disusun petunjuk pelaksana dan teknisnya (Juklak-juknis), penarikan uang sewa kemungkinan akan dilaksanakan tahun 2021 mendatang.

“Saat ini sedang kita proses sewa menyewanya,” katanya singkat.

Sementara itu, pengelola koperasi Korpri belum bisa dimintai tanggapannya, karena saat Headline Bogor menyambangi kantor koperasi di areal sekitaran SPBU, Jum’at (18/9) pimpinan koperasi sedang tidak ada di tempat.

Baca Juga  Majelis Taklim Ambruk di Ciomas, Jaro Ade Pastikan Biaya Pengobatan Korban Ditanggung Pemerintah