Menurutnya, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. Menag juga menyampaikan, bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka ada, sejumlah panduan yang harus dilaksanakan.
Pertama, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring. Kedua, memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan, dan menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,
Ketiga, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan. Apabila tidak memenuhi, segera dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk Gugus Tugas setempat, serta tetap melaksanakan belajar di rumah.
Keempat, jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan yang terkait penerapan protokol kesehatan.
Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, lanjut Fachrul Razi, berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama. Diantaranya membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, dan menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku dan bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.
Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
Kemudian, melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit satu kali dalam satu minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
Sumber : dpr.go.id