KOTA BOGOR – Putusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Management PT. Goodyear Tbk terhadap 44 Karyawannya di tengah Pandemi Covid-19 mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dengan mengundang kedua belah pihak untuk bermediasi bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor. (26/8)
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Serikat Pekerja PT. Goodyear, Iwan Ibnu mengatakan, sebelum terjadi PHK kepada 44 karyawan, Serikat Pekerja telah memberikan masukan solusi dan langkah – langkah kepada management PT. Goodyear untuk menghindari PHK.
“Dalam kesempatan ini, kita ingin diskusi ini bergerak kedepan mencari solusi tebaik sebagai keluarga besar PT. Goodyear sebagai semboyan sejak dahulu, sebagai keluarga besar banyak mekanisme, langkah yang bisa diambil sebelum PHK dilakukan, diantaranya dengan pemotongan gaji, apakah 10%,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan pun membacakan hasil mediasi yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor yang menganjurkan agar perusahaan memerintahkan kepada 44 orang pekerja untuk bekerja kembali dan tetap membayarkan seluruh hak pekerja sampai adanya keputusan pengadilan.
“Dalam anjuran ini ada kurun waktu 10 hari untuk mengikuti anjuran ini, apabila tidak maka dianggap menolak. Dan dalam forum ini kami nyatakan menerima,” tegasnya.
“Apabila alasan PHK karena keuangan, maka dapat dibicarakan sebagai keluarga besar. Bila memang alasannya karena sudah tidak ada pekerjaan corenya lagi, bisa diterima,” tambah Iwan.

