Komisi 4 DPRD Kota Bogor, melalui Ence Setiawan berharap dalam mediasi ini didapati solusi terbaik dari kedua belah pihak dengan mengedepankan aspek kemanusian
“Perlu ada win win solution. Yang utama bagaimana ke 44 pekerja ini bisa bekerja lagi dan tidak di PHK, semua pasti terdampak covid 19. Siapapun baik dari perusahaan pasti ada alasan. Karena semua ada di Serikat Pekerja dan manajemen keputusannya, perlu ada win win solution,” ujar Ence.
Menanggapi pernyataan Serikat Pekerja terkait Surat Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor, Management PT. Goodyear, yang diwakili Kepala Divisi Human Resources, Pamrihadi Wiraryo mengatakan, ia akan mengkaji surat anjuran tersebut.
“Menanggapi pernyataan Ketua Serikat Pekerja terkait anjuran, kami belum terima surat anjuran tersebut. Kami masih memiliki waktu beberapa hari terkait surat anjuran, kami masih belum dapat menanggapi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pam menerangkan, bahwa perusahaan sebelumnya telah mengambil beberapa langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebelum mengambil keputusan untuk mem-PHK.
“Beberapa karyawan yang lain sudah menandatangani surat PHK. Dasar PHK ada beberapa, diantaranya pandemi covid 19, diantaranya penjualan turun 80%, produksi juga turun, 12 minggu tidak berproduksi. Impactnya perusahaan mengalami dampak keuangan luar biasa. Kerugian Rp 88,8 M dari Januari sampai dengan Juni,” terang Pam.

