KOTA BOGOR – Serikat Pemuda dan Mahasiswa Bogor Raya kembali mengangkat isu terkait proses lelang proyek Belanja Modal Rehabilitasi Stadion Pajajaran Tahap 1, yang didanai dari APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2025.

Mereka menilai bahwa pelaksanaan pengadaan yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel justru diduga kuat sarat dengan pelanggaran administratif dan hukum. Sorotan tersebut ditujukan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Unit Layanan Pengadaan (ULP), hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan dokumen yang telah diperoleh dan diverifikasi oleh Serikat Pemuda dan Mahasiswa, ditemukan indikasi adanya pemalsuan dalam dokumen lelang. Dokumen Pemilihan yang digunakan oleh ULP disebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) resmi yang diterbitkan oleh Dispora Kota Bogor.

Perbedaan mencolok dalam isi dan ketentuan teknis pada dokumen tersebut dinilai dapat mengaburkan pemahaman peserta tender terhadap pekerjaan yang dilelang, serta melanggar asas keadilan dalam seleksi.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa dikategorikan sebagai pemalsuan atau manipulasi dokumen negara,” tegas M. Luthfi Ghozali, Ketua Umum Serikat Pemuda dan Mahasiswa.

Baca Juga  Dugaan Pelanggaran Prokes, Kasatpol PP Akan Sidak Holywings

Lebih jauh, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya itu, berdasarkan data dari laman resmi LPSE, ditemukan pula kejanggalan lain berupa penetapan kelulusan satu peserta tender sebelum jadwal resmi pembuktian kualifikasi berlangsung.

Disebutkan bahwa pengumuman kelulusan dilakukan pada 31 Juli 2025 pukul 11:56 WIB, padahal sesi pembuktian kualifikasi baru dimulai pukul 12:12 WIB. Artinya, penetapan pemenang dilakukan tanpa terlebih dahulu memverifikasi keabsahan dokumen peserta.

“Ini adalah bentuk nyata dari dugaan rekayasa administrasi yang mencoreng prinsip transparansi dan integritas sistem pengadaan,”
lanjut Lutfi.

Hal yang lebih disorot lagi adalah keputusan yang memenangkan PT MENARA SETIA, meski perusahaan tersebut bukan penawar terendah. Selisih penawaran dengan peserta lain dikabarkan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga  Headline Bogor | Wakil Wali Kota Bogor Minta Dishub Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum

Selain itu, perusahaan ini juga memiliki rekam jejak negatif, termasuk keterlambatan pengerjaan dan ketidaksesuaian output proyek pada pekerjaan sebelumnya.

Sebagai respons atas berbagai temuan tersebut, Serikat Pemuda dan Mahasiswa Bogor Raya menyatakan lima poin tuntutan tegas:

1. Membatalkan hasil tender dan mengulang proses tender dengan dokumen resmi yang sesuai RKS Dispora.
2. Meminta Dispora untuk menolak menandatangani SPPBJ dan kontrak dengan pemenang saat ini.
3. Melakukan evaluasi total terhadap Pokja Pemilihan dan ULP Kota Bogor.
4. Melibatkan Inspektorat dan APH untuk menggelar audit investigatif atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
5. Menindak secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang.
“Kualitas stadion bukan ditentukan dari siapa yang menang tender, tapi dari kejujuran prosesnya. Jangan biarkan stadion rakyat dibangun di atas fondasi kebohongan,”
tutup Lutfi dengan tegas. (*)