JAKARTA – Tim khusus menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjem Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasua penembakan Brigadir J, Selasa (9/8). Penetapan ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigir Prabowo dalam konferensi pers yag digelar di Mabes Polri, Selasa (9/8)
“Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo-red) sebagai tersangka,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan timsus, menemukan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.
“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS.” ungkapnya.
Lanjut Kapolri, untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali.
Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri, telah mendatangi Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok pada Senin (8/8). dalam rangka pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di sana lantaran diduga melanggar kode etik.
(DR)

