KOTA BOGOR — Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (2/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan praktik mafia proyek serta pengkondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Bogor.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa Pokir memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam undang-undang.
“Pokir itu asasnya berdasarkan Undang-Undang MD3 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pokir adalah pokok-pokok pikiran yang diusulkan oleh anggota dewan sebagai perwujudan aspirasi masyarakat melalui reses,” ujar Sugeng.
Ia menegaskan, esensi Pokir adalah untuk mewujudkan harapan masyarakat agar bisa segera dianggarkan tanpa harus melalui seluruh tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang panjang, dengan tetap menyesuaikan kondisi dan kesiapan anggaran daerah.
“Jadi esensi Pokir adalah mewujudkan harapan masyarakat yang bisa segera dianggarkan, tidak melalui satu proses musrenbang yang berbeda, langsung dimasukkan ke pokok, tetapi memang disesuaikan dengan kondisi kesiapan anggaran,” katanya.
Sugeng juga menyinggung soal tata kelola pengadaan kegiatan proyek dan Pokir, khususnya pada sektor infrastruktur. Menurutnya, dinas teknis memiliki peran penting dalam menjawab persoalan tersebut.
“Ini soal tata kelola. Siapa yang pertama bertanggung jawab ? Tentu yang memiliki lingkup pengerjaan infrastruktur. Perumkim. Saya mendengar, Perumkim. Ini akan kita minta keterangan,” tegasnya.
Ia membuka ruang dialog lanjutan dengan massa aksi untuk pendalaman data dan informasi.
“Kalau diperlukan teman-teman info lebih detail, mungkin kalau tidak sekarang kita bisa bertemu lagi. Tidak perlu formal seperti ini, saya akan menindaklanjuti sebagai anggota dewan. Tidak perlu khawatir, saya independen,” ujarnya.
Sugeng menegaskan komitmennya menjalankan tugas sebagai anggota dewan sesuai amanat undang-undang, namun menekankan pentingnya data yang jelas agar tidak menimbulkan fitnah.
“Sebagai tugas anggota dewan yang diamanatkan undang-undang, saya akan kerja. Tapi datanya harus clear. Kalau tidak kelihatan nanti jadi fitnah,” kata dia.
Ia juga meminta agar tudingan disertai bukti konkret.
“Sebutkan, karena dewan tidak boleh menjadi imbasnya, apalagi institusi. Jadi tolong didalami. Kalau perlu tunjuk hidung dengan fakta,” ucap Sugeng.
Bahkan, ia menegaskan tidak pernah ragu untuk membuka persoalan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Saya tidak pernah khawatir untuk membuka kepada yang berwajib siapa yang melakukan tindakan yang bertendensi melanggar hukum. Saya tidak pernah ragu,” pungkasnya. (DR)