JAKARTA – Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan guru akan tetap dibayarkan meskipun pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran.

Menteri Mu’ti menegaskan bahwa hak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk gaji, tunjangan, dan gaji ke-13, tidak akan terganggu.

“Tidak diperkenankan terjadinya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai. Belanja bantuan sosial tidak diperkenankan untuk efisiensi,” tegasnya, Rabu (12/2)

Selain itu, Menteri Mu’ti menyatakan bahwa alokasi anggaran tunjangan bagi guru non-ASN tetap dipertahankan dengan total anggaran sebesar Rp 11,5 triliun.

Baca Juga  Headline Bogor | Pemkab Bogor Berikan Insentif Untuk Guru Non PNS dan Pelaku Pembangunan

Besaran tunjangan profesi guru non-PNS yang semula Rp 1,5 juta per bulan juga dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan. Tidak hanya itu, anggaran untuk beasiswa juga tetap tersedia sebesar Rp 278 miliar.

“Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga tetap berjalan, baik untuk ASN maupun non-ASN yang belum memiliki sertifikasi profesi. Ini sejalan dengan arahan Presiden. Meskipun pemerintah belum bisa membiayai penuh 806.000 orang, hampir separuhnya atau sekitar 400.000 guru tetap dapat mengikuti PPG pada 2025,” jelasnya.

Baca Juga  Guru Honorer di Kabupaten Tegal Hanya Digaji Rp 250 Ribu

Di sisi lain, Menteri Mu’ti mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menambah alokasi anggaran untuk Kemendikdasmen sebesar Rp 763,3 miliar.

Dengan penambahan ini, total pemangkasan anggaran untuk Kemendikdasmen berkurang dari yang awalnya Rp 8 triliun menjadi Rp 7,27 triliun. Sehingga, total anggaran Kemendikdasmen meningkat menjadi Rp 26,27 triliun.

“Kemudian, kami mendapatkan informasi tadi malam bahwa Kementerian Keuangan menambah alokasi untuk Kemendikdasmen sebesar Rp 763,3 miliar. Dengan demikian, efisiensi anggaran Kemendikdasmen turun dari Rp 8,03 triliun menjadi Rp 7,27 triliun,” jelas Mu’ti. (*/DR)