
Sementara itu, pemberian vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan secara bertahap, yakni pertama, diberikan kepada tenaga kesehatan. Kedua, diberikan kepada kepada petugas layanan publik serta masyarakat rentan secara geospasial dan ekonomi. Lalu, ketiga, diberikan kepada masyarakat umum dan pelaku ekonomi, juga masyarakat rentan lainnya, yaitu lansia.
Pemberian vaksinasi Covid-19 diutamakan kepada setiap orang yang terbukti tidak sedang atau pernah terinfeksi, sehingga Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria tidak termasuk di dalam kelompok yang diutamakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menambahkan, vaksin yang saat ini telah didistribusikan dan siap diberikan telah mendapatkan izin keamanan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM RI dan juga sertifikasi Halal melalui Fatwa MUI pada tanggal 11 Januari 2021. Ia mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta siap melayani warga Jakarta sebanyak 7.610.198 jiwa, sesuai dengan target sasaran pemberian vaksin.
“Kami juga menyiapkan sebanyak 488 fasilitas kesehatan untuk melayani vaksinasi COVID-19 yang tersebar di 6 wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi. Selain itu, ada 1.498 tenaga vaksinator yang terlatih untuk memberikan vaksin,” pungkas Widyastuti. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !