Gelar Unjuk Rasa di Kantor KPU Kota Bogor, Mahasiswa Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Dok. Aksi Unjuk Rasa IKAMSU di Kantor KPU Kota Bogor/DR)

KOTA BOGOR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Sukabumi (IKAMSU) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor pada Senin (3/2). Para mahasiswa menuntut kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam orasinya, Ketua IKAMSU, Ronal Simanuhuruk, menyatakan bahwa kasus ini telah mencemarkan integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Bogor.

“Harapan suksesnya Pilkada Serentak 2024 di Kota Bogor telah diciderai oleh perilaku tidak terpuji oknum Komisioner KPU Kota Bogor,” tegas Ronal.

Post ADS 1

Ronal menambahkan, pesta demokrasi yang seharusnya dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat justru dikotori oleh praktik politik uang (money politics) yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) melalui penyelenggara pemilu.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, oknum komisioner KPU Kota Bogor diduga telah menerima dana sebesar Rp 7 miliar untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Paslon tertentu,” ujarnya.

Menurut Ronal, dana tersebut disalurkan melalui penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan hingga kelurahan dengan total Rp 3,5 miliar.

“Dana tersebut didistribusikan sebesar Rp 2 juta untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Bogor, dengan setiap pemilih menerima Rp 100.000,” jelasnya.

Selain itu, Ronal mempertanyakan aliran sisa dana sebesar Rp 3,5 miliar dari total Rp 7 miliar yang diduga diterima oleh oknum tersebut.

“Jika Rp 3,5 miliar telah disalurkan ke pemilih melalui oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), ke mana aliran Rp 3,5 miliar sisanya?” tanyanya.

IKAMSU menduga, sisa dana tersebut dialirkan ke lembaga terkait yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024, serta dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami meminta penegak hukum untuk menyelidiki aliran dana Rp 3,5 miliar tersebut ke lembaga terkait lainnya,” tambah Ronal.

Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Ronal mendesak pihak kepolisian untuk segera meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

“Kami meminta kepolisian bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat dipulihkan,” pungkasnya. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !