
KOTA BOGOR – Praktisi hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Dita Aditya melihat dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap yang melibatkan Komisioner KPU Kota Bogor mirip – mirip tindak pidana korupsi yang menimpa komisioner KPU Pusat, Wahyu Setiawan.
Kasus ini diduga terkait politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bogor Pilkada 2024. Indikasi tersebut kian kuat setelah adanya laporan masyarakat kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.
Dita mendesak aparat penegak hukum yang (APH) dalam hal ini Polresta Bogor Kota untuk segera meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Ia menilai, aparat hukum sudah memiliki cukup landasan untuk mengambil langkah tegas.
“Tipikor termasuk extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sesuai dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seharusnya, tanpa laporan, penyelidikan sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan mengedepankan fungsi pengawasan kepolisian,” kata Dita Aditya.
Ia juga menyoroti lambannya respons kepolisian terhadap laporan masyarakat. Padahal, Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) pada 2006.
“Keterlambatan ini membuat publik mempertanyakan keseriusan Polresta Bogor Kota. Apalagi Presiden Prabowo sudah menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Jika hingga saat ini masih di tahap penyelidikan, perlu ada evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Selain itu, Dita meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. Ia mendesak Ketua KPU untuk bertindak transparan dan menjelaskan situasi yang ada.
“Ketua KPU harus menunjukkan keberanian untuk menjawab persoalan ini di hadapan publik. Jangan terus menghindar. Berikan klarifikasi agar semuanya menjadi jelas,” imbuhnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi oleh awak media, Komisioner KPU, Dede Juhendi mengaku belum mengetahui perihal undangan klarifikasi perkara tersebut.
“Saya belum tahu info terkait dengan ini, saya lagi di Pangandaran. Mungkin bisa konfirmasi ke ketua langsung kang” jawab Dede melalui pesan WhatsApp pada media Ahad (12/1).
Begitupun dengan Komisioner KPU Kota Bogor, Ferry B Muslim. Dirinya mengaku belum menerima konfirmasi ataupun tembusan surat terkait perkara tersebut.
“Waslm.. Punteun saya pribadi belum dapat info yg valid, krna di tingkatan kota saja tidak ada konfirmasi atau tembusan baik dari PPK nya sndiri maupun dari pihak yg memanggil. Dan saya tnya kan ke yang lain jg blm dpt info,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) membenarkan adanya pemangilan oleh Kepolisian terkait kasus tersebut.
“Iya benar, saya dipanggil untuk memberi keterangan terkait kasus dugaan Gratifikasi Komisioner KPU,” kata salah satu PPS yang tidak bersedia disebut namanya pada Selasa (14/1).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. (DR),
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !