Headline Bogor | Hapus Kriminalisasi Dan Pasal Karet Di Republik Ini

OPINI – Sejak mencuatnya kasus Baiq Nuril Maknun sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam undang-undang ITE banyak menyita perhatian masyarakat. Bagaimana tidak seorang guru honorer yang notabennya adalah korban pelecehan seksual oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, justru harus terjerat hukum. Perjalanan kasus Baiq Nuril ini bergulir cukup panjang serta diwarnai dengan drama yang memilukan.

Baiq Nuril dijatuhi hukuman sesuai dengan pelanggaran pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 Tentang ITE yang di vonis dengan pidana enam bulan penjara dan denda lima ratus juta rupiah. Sementara jauh berbanding terbalik dengan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram alih-alih dihukum Ia justru dipromosikan dan kini menjabat Kepala Bidang di salah satu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram tanpa dijatuhi satupun sanksi dari pemerintah Kota Mataram. Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada tanggal 3/1/2019 yang ditolak oleh MA telah menciderai rasa keadilan serta membuat tanda tanya besar kualitas serta penegakan hukum di negeri ini.

Namun terlepas dari penolakan tersebut sebenarnya yang perlu menjadi sorotan bersama adalah UU ITE sendiri. Kelemahan dari UU ITE dengan tidak dimuatnya unsur subjektif terkait proparte dolus (perbuatan dengan kesengajaan) dan proparte culpus (perbuatan karena kelalaian) memicu potensi salah tangkap menjadi lebih besar. Sedulur dengan pendapat tersebut, dilansir dari tribunnews.com Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah pun berpendapat bahwa “UU ITE itu dari awal sudah salah kaprah, baiknya pemerintah menarik kembali pasal karet di UU ITE, sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri”. Kasus yang menimpa Baiq Nuril merupakan salah satu contoh korban dari pasal karet dalam UU ITE. Untuk menghindari korban-korban selanjutnya sebaiknya UU ITE harus segera di revisi.

Angin segar mulai berhembus pada kasus Baiq Nuril setelah permohonan amnestinya yang ditulis sendiri dan diserahkan pada tanggal (15/7/2019) kemarin segera ditindak lanjuti oleh Presiden Jokowi dengan meminta pertimbagan DPR. Kendatipun dalam undang-undang yang berlaku sampai saat ini bahwa amnesti hanya diberikan pada kasus-kasus politik, namun demi menegakan asas equality before the law, Baiq Nuril berhak mendapatkan amnesti. Penjatuhan hukuman terhadap Baiq Nuril yang sebenarnya adalah korban merupakan bentuk kriminalisasi yang harus segera dibumi hanguskan dari republik ini. Sebagai negara hukum sudah sepatutnya negara hadir menjamin setiap warga negaranya untuk memperoleh hak-hak sebagaimana mestinya.

Diskriminasi Terhadap Perempuan

Indonesia bukanlah satu-satunya Negara yang masih bergumul dengan masalah pelecehan seksual. Lebih ironi dan tragis kisah yang dialami Nusrat Jahan Rafi seorang perempuan Bangladesh berusia 18 tahun yang dibakar hidup-hidup disekolahnya karena melaporkan pelecehan yang dilakukan oleh kepala sekolahnya. Peristiwa mencengangkan pada April lalu ini mencuri perhatian dunia. Nusrat yang tak terima dengan pelecehan yang dialaminya melapor kepada polisi. Bukannya dibela sikap polisi malah acuh tak acuh bahkan polisi merekam ketika Nusrat memperagakan pelecehan yang dialaminya. Karena merasa tertekan Nusrat menutupi wajahnya dan polisi dengan enteng mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh Nusrat bukanlah perkara yang besar (sepele).

Setelah video tersebut beredar aksi protes pun muncul dan menyudutkan Nusrat. Seorang korban yang harusmya mendapat perlindungan justru menjadi pihak yang dihakimi. Beruntung ketika Nusrat yang dalam keadaan kritis akibat 80% luka bakar pada tubuhnya ketika dalam ambulan mengungkapkan bahwa “guru itu telah menyentuh saya, saya akan memerangi kejahatan sampai napas terakhir”. Sebuah perkataan yang menyayat hati dari seorang gadis pemberani akhirnya pembuat para pelaku dihukum. Setelah kejadian tersebut ribuan orang menghadiri pemakaman Nusrat, ribuan orang mengekspresikan kemarahan mereka di media sosial. Akankah kita harus menunggu korban seperti Nusrat untuk menegakan keadilan di negeri ini? Ketimpangan jender mengakibatkan sikap acuh dan terkesan sepele terhadap kasus pelecehan seksual tentulah masih terus menjadi momok bagi kita semua.

Kebanyakan para korban pelecehan seksual bungkam. Sikap bungkam para korban tersebut tentulah memiliki dalih tersendiri. Kurangnya sikap pro terhadap korban serta sekelumit penyelidikan serta proses hukum lainnya yang membuat korban merasa ditelanjangi dua kali menjadi teka-teki yang harus segera dipecahkan. Equality before the law sudah seharusnya menjadi acuan dalam setiap penegakan hukum untuk tidak pernah pandang bulu terhadap segala kasus yang ditangani. Namun lebih daripada itu, dukungan terhadap para korban pelecehan seksual harus senantiasa dipupuk. Adanya Komnas Perempuan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentu saja tidak cukup untuk memerangi diskriminasi terhadap perempuan terutama dalam kasus pelecehan seksual. Seluruh elemen masyarakat sejatinya harus hadir menjadi pelindung para korban. Kasus Baiq Nuril dan Nusrat Jahan Rafi hanyalah secuil kasus yang mampu terungkap dari sekian banyaknya kasus pelecehan seksual.

Perempuan sebagai kaum yang kerap menjadi korban pelecehan seksual seharusnya sadar bahwa kebungkaman justru menjadi tembok baja yang menghalangi tegaknya keadilan di negeri ini. Saya sebagai kader HMI WATI (KOHATI) Komisariat Universitas Pakuan menyeru kepada seluruh perempuan Indonesia untuk bangkit melawan segala bentuk pelecehan seksual. Karena bungkam berarti tertindas! Sistem hukum yang tidak pro terhadap korban pelecehan seksual harus segera dibenahi. Pun demikian pasal-pasal karet yang timpang tindih harus segera ditarik dari peredaran. Masyarakat butuh kepastian dan keadilan hukum bukan pasal-pasal karet yang menjerumuskan korban menjadi tersangka.

Unzurna
Kader HMI-WATI Komisariat Universitas Pakuan

2 komentar

Komentar ditutup.