
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Pasal 222 yang dihapus ini mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi ambang batas minimal.
Ketentuan tersebut sebelumnya mensyaratkan perolehan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !