Hari Antikorupsi Sedunia: Evaluasi Komitmen Indonesia Dalam Pemberantasan Korupsi

Dok. Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor sekaligus Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pakuan, Sofwan Ansori/Ist)

KOTA BOGOR – Momentum Hari Antikorupsi Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, menjadi refleksi penting untuk mengevaluasi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor sekaligus Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pakuan, Sofwan Ansori, menyampaikan keprihatinannya terhadap isu korupsi di Indonesia yang dinilai semakin kompleks.

Menurut laporan Transparency International, Indonesia berada di posisi keempat negara terkorup di ASEAN pada 2023 dengan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 34 poin dari skala 0-100. Skor ini stagnan sejak 2022 dan masih jauh dari rata-rata global sebesar 43 poin.

Post ADS 1

“Capaian ini menunjukkan lemahnya implementasi kebijakan antikorupsi, meskipun berbagai kasus telah terbongkar,” ujar Sofwan dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (9/12)

Sofwan menyoroti persoalan trading in influence atau perdagangan pengaruh yang hingga kini belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Padahal, fenomena ini kerap terjadi di kalangan pejabat publik, di mana kekuasaan atau otoritas digunakan untuk memperoleh keuntungan tidak semestinya (undue advantage).

“Hal ini menjadi tantangan besar karena sulitnya membuktikan hubungan kausal antara pihak yang mempengaruhi dan pihak yang dipengaruhi,” tambahnya.

Perdagangan pengaruh, yang diatur dalam Pasal 18 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Namun, implementasinya di tataran hukum nasional masih minim.

Sofwan menyebutkan contoh kasus Irman Gusman yang mencerminkan perlunya delik khusus trading in influence untuk menangani praktik semacam itu.

Selain itu, Sofwan menyoroti lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang telah diusulkan sejak 2003. RUU ini diharapkan dapat mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil tindak pidana korupsi.

“Tanpa UU Perampasan Aset, pelaku korupsi tetap bisa menikmati hasil kejahatannya meski telah menjalani hukuman. Ini mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Sofwan juga mempertanyakan arah kebijakan pemerintah baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

“Apakah komitmen pemerintah ke depan benar-benar membersihkan korupsi secara sistemik, atau sekadar menyasar lawan politik?”

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus diiringi dengan perbaikan sistem, termasuk pengesahan UU yang mendukung agenda antikorupsi.

“Pengesahan UU Perampasan Aset dan pengaturan perdagangan pengaruh dalam UU Tipikor harus menjadi prioritas. Ini langkah penting untuk memastikan korupsi tidak hanya dibersihkan di permukaan, tetapi diberantas hingga ke akarnya,” tutup Sofwan. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !