JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta hari ini (7/6) hingga 25 Juni 2021 melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT FMOTM)

Dan kebijakan ini berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 54 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

“Sosialisasi sudah dilakukan pada 27 Mei hingga 4 Juni di masing-masing kelurahan agar masyarakat mengetahui persyaratan, alur dan informasi lainnya,” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari (7/6).

Baca Juga  Headline Jakarta | Pangdam Jaya Tinjau Kondisi Perumahan Dinas di Sumur Batu

Premi menjelaskan, pendataan dan pemutakhiran DT FMOTM dilaksanakan secara daring atau online melalui situs fmotm.jakarta.go.id/. Namun, apabila warga mengalami kendala saat pendaftaran online maka dapat datang ke kantor kelurahan sesuai domisili pada hari dan jam kerja.

Ia merinci, kriteria kemiskinan dan orang tidak mampu yang tidak dapat diusulkan adalah terdapat salah satu anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD, memiliki mobil, memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar), sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang), serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga  Headline Jakarta | Hendak Buat Pansus, DPRD Ditantang Bongkar Masifnya Pelanggaran Tata Ruang Di Jakarta

“DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya,” tandasnya. (*)