KOTA BOGOR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang – undang Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan pemerintah dan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, Kemarin. Sekitar 70 peserta aksi berorasi di depan pintu Istana Bogor yang merupakan ring satu Istana Kepresidenan Republik Indonesia

Aksi tersebut sendiri dimulai pada pukul 14:00 WIB, dengan mengelillingi Istana Bogor menyerukan penolakan disahkannya UU Omnibus Law dan menggelar shalat berjamaah di jalan.

“Kami minta pemerintah dan DPR untuk membatalkan Undang – undang Omnibus Law ini, apa urgensinya UU ini dsahkan di saat pandemi, dan disaat perekonomian rakyat sedang terpuruk,” ujar peserya aksi.

Baca Juga  Selama Ramadhan, RZ Andalkan Program Ngaburaz | Headline Bogor

Ketua Umum HMI, Herdi Iskandar mengecam keras pihak – pihak yang mendukung disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law. Karena nyatanya bukan membela rakyat tapi mengkhianati rakyat. Dan tidak merepresentasikan sebagai wakil rakyat.

“Kami dari HMI mengecam keras pihak – pihak yang mendukung dan diloloskannya UU ini untuk disahkan, dan kami pun mengingatkan kepada senior – senior kami yang sekarang duduk, baik itu di eksekutif dan legislatif untuk tidak mengkhianati rakyat dan mengingat Mission HMI,” ucapnya.

Baca Juga  Yunus Gobai: Desak Sertifikasi Guru di Paniai Segera Dibayar

Setelah beberapa lama berorasi terjadi aksi saling dorong antara massa aksi dan aparat Kepolisian, sehingga ada peserta aksi massa dari HMI yang terkena serangan pukulan dari aparat Kepolisian.

“Dengan ini kami mengajak semua elemen masyarakat untuk menolak dan membatalkan pemberlakuan UU Omnibus Law,” pungkasnya. (*)