Polresta Bogor Kota Amankan 1 Pucuk Senpi Rakitan Dari Pengguna Narkoba

KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan satu pucuk senjata api (Senpi) Rakitan beserta enam butir peluru berukuran 9mm dari pelaku yang diduga memiliki dan menggunakan shabu – shabu.

“Pengungkapan ini awal dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota yang melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga memiliki shabu-shabu. Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ada barang bukti tersebut. Namun, ditemukan barang bukti senjata api beserta peluru dan magazine nya didalam tas,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (5/5).

Dengan kepemilikan tersebut, dimana pelaku adalah pengguna Narkoba, Bismo menilai akan sangat berbahaya karena bukan hanya melanggar hukum, bisa juga menghilangkan nyawa orang lain.

Bacaan Lainnya

“Menurut keterangan pelaku, Senjata api ini didapatkan dari media sosial melalui market place. Senjata api dibeli dengan harga Rp 6 juta. Dimana Senjata api digunakan pelaku pada saat bekerja di pasar malam,” ungkapnya.

Atas kepemilikan senjata tersebut, Polresta Bogor Kota menjerat pelaku dengan undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951. Barangsiapa tanpa hak menguasai senjata api dikenakan ancaman hukum seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara. (DR)