
KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota kembali menyita uang palsu (Upal) senilai 450 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 18 November 2022.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bogor melakukan pengembangan dan mendapati informasi akan adanya transaksi penukaran upal dengan uang asli di wilayah Ciwaringin, Bogor Tengah atau sekitar SPBU Jalan Tentara Pelajar.
Rencananya, upal senilai Rp450 juta dari tersangka berinisial U tersebut akan ditukar dengan uang asli senilai Rp50 juta dengan pembelinya berinisial A. Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, A berhasil kabur dan dalam pengerjaan petugas.
“Orang yang memesan saudara A pada waktu dilaksanakan penangkapan berhasil melarikan diri, sehingga yang diamankan adalah yang mengedarkan uang palsu (U),” ujar Pelaksana tugas Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Senin (5/12) di Mako Polresta Bogor Kota.
Ferdy menambahkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan di kediaman U di wilayah Kabupaten Bogor, petugas mendapati sejumlah alat untuk mencetak upal. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk keterkaitan dengan kasus upal dengan empat tersangka yang sebelumnya ditangkap jajaran Polsek Bogor Timur.
“Kami akan kembangkan ke TKP (tempat kejadian perkara) lainnya, termasuk barangkali ada kaitan dengan pelaku pemalsuan uang yang baru-baru diamankan Polsek Bogor Timur,” ujarnya.
U disangkakan telah melanggar Pasal 26 joncto Pasal 36 UU 7/2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara dan Mata Uang Kertas Bank, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, AKBP Ferdy juga mengimbau agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa peredaran upal untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !