Komisi UE pada bulan Maret 2019 meloloskan aturan pelaksanaan (delegated act) atas Renewable Energy Directive/ RED II. Dalam dokumen tersebut, Komisi UE menyimpulkan kelapa sawit mengakibatkan deforestasi besar-besaran secara global dan berencana menghapus secara bertahap penggunaan kelapa sawit hingga 0% pada tahun 2030.

Indonesia menekankan bahwa pemulihan ekonomi paska pandemi dalam konteks perlindungan lingkungan hidup menjadi kepentingan dan komitmen bersama. Minyak sawit yang ramah lingkungan adalah bagian komitmen Indonesia, dan Uni Eropa perlu menerapkan prinsip keadilan dalam isu ini.

Di ASEAN, komoditas ini mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan dimana mendorong lapangan pekerjaan bagi 26 juta orang dimana 40% perkebunan sawit juga dikelola oleh petani kecil. Industri sawit bernilai 19 miliar USD.

Baca Juga  Headline Internasional | Kiai Miftach Sampaikan Tiga Tanggungjawab Ulama di Konferensi Fatwa Internasional

Untuk meningkatkan pemahaman bersama dan menjembatani kebijakan yang lebih baik serta rasa percaya terhadap industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, disepakati dibentuk Joint Working Group (JWG) yang membahas minyak nabati dalam konteks berimbang dengan kelapa sawit.

“Saya menyambut baik rencana penyelenggaraan pertemuan pertama JWG tersebut pada bulan Januari 2021″ ujar Menlu Retno.