
KABUPATEN BOGOR – Indonesia dengan Singapura bakal menandatangani perjanjian ektradisi. Perjanjian ekstradisi dengan Singapura sendiri telah diupayakan sejak tahun 1998.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dilansir dari Detik.com , Selasa (25/1).
Menanggapi akan dilaksanakannya perjanjian ini, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dr. Yenti Garnasih, mengapresiasi langkah tersebut.
“Ini adalah kabar baik dan saya mengapresiasi pemerintahan Pak Jokowi, ini yang ditunggu – tunggu, setelah sekian lama kira ribut – ribut karena selama ini Singapura sulit sekali untuk melakukan ekstradisi,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya, di Singapura, banyak terindikasi para koruptor melarikn diri dan tidak dapat diekstradisi. Namun, ia berharap, ini bukan tandatangan seremonial semata namun harus disambut cepat.
“Saya harap, bukan kanya diteken semata, namun disambut dengan tindakan, dengan langkah – langkah, seperti kerjasama internasional dalam hal ini ekstradisi bagi orang – orang yang lari, apapun statusnya,” ujarnya.
Namun, Yenti minta, tak hanya ekstradisi orangnya, namun juga diiringi dengan undang – undang perampasan asset. Untuk itu ia berharap undang – undamg ini agar cepat dibahas pemerintah dan DPR.
“Jadi tidak ada lagi alasan undang – undang ini untuk tidak dibahas, jika memang Pemerintah serius untuk memberantas korupsi,” tegas Yenti.
Ia berharap dengan perjanjian ekstradisi dan Undang – undang Perampasan Asset yang ia minta segera dibahas ini, dapat membuaat efek jera bagi para koruptor. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !