BANDUNG – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) Didiet Widiowati mengatakan bahwa oknum berinisial SR yang diduga mencabuli anak perempuan disabilitas di Kota Cimahi, Jawa Barat bukan merupakan seorang Pekerja Sosial (peksos).

“Seseorang bisa dikatakan sebagai Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai praktik pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan minimal S1/D4 jurusan pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial; pengalaman dan pelatihan di bidang pekerjaan sosial; serta memiliki sertifikat kompetensi sebagai pekerja sosial” ujar Didiet.

SR sendiri merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Widyaiswara Madya yang bekerja di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan tidak memiliki latar belakang pendidikan minimal S1/D4 Pekerjaan Sosial atau memiliki sertifikat sebagai pekerja sosial.

Baca Juga  Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang

IPSPI sebagai organisasi profesi yang mewadahi pekerja sosial di Indonesia bersama pilar-pilar pekerjaan sosial lainnya sedang memperjuangkan RUU tentang Pekerja Sosial.

Menurut Didiet, jika RUU Pekerja Sosial dapat disahkan maka masyarakat dapat lebih paham siapa yang dimaksud Pekerja Sosial Profesional serta melindungi masyarakat dari kegiatan malpraktik yang dilakukan oleh pekerja sosial.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 418 Miliar

Dengan adanya payung hukum yang jelas, maka pekerja sosial di Indonesia mendapatkan mandat serta legalitas sebagai pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial. (*)