Jaksa Sebut Hendra Kurniawan Hubungi Tim KM50 Untuk Sisir CCTV Rumah Ferdy Sambo

Dok. Youtube PN Jaksel

JAKARTA – Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Brigjen Hendra Kurniawan disebut menghubungi anggota tim KM 50 menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menyisir CCTV yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10), Jaksa mulanya Hendra meminta AKBP Agus Nurpatria untuk segera menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50.

Post ADS 1

“Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV,” ujar Jaksa dalam persidangan.

Acay yang sedang berada di Bali kemudian memerintahkan anak buahnya AKP Irfan Widyanto untuk datang ke lokasi dan melakukan penyisiran CCTV. Setelahnya, pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan tiba di lokasi rumah dinas sembari menunggu anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri.

Selanjutnya, Irfan kemudian melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang lebih sekitar 20 CCTV yang berada di komplek Polri, Duren Tiga. Hal tersebut kemudian dilaporkannya kepada Agus yang juga berada di rumah dinas Sambo bersama Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin.

“Kemudian Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan ‘Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sekira 20 CCTV’, kemudian terdakwa Hendra Kurniawan mengatakan ‘Ok jangan semuanya, yang penting-penting saja’,” kata jaksa.

Agus kemudian menyampaikan perintah Hendra tersebut kepada Irfan sembari menunjukan CCTV mana saja yang sekiranya perlu diambil. Adapun CCTV yang dimaksud yakni merupakan CCTV lapangan basket di depan rumah dinas dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

“Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru,” ujar jaksa.

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !