JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam amar tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan itu disebut melanggar ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Selain pidana penjara selama 18 tahun, JPU juga menuntut agar terdakwa tetap ditahan dan dikenakan denda Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa meminta harta atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak sebanding dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa meminta aset terdakwa disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
JPU Roy Riady menyampaikan bahwa surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, persidangan juga mengungkap adanya praktik birokrasi yang menyimpang melalui pembentukan Shadow Organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Keterlibatan pihak luar tersebut dinilai mengabaikan peran pejabat resmi kementerian yang lebih memahami kebutuhan dan kondisi sekolah di lapangan.
“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady.
JPU juga menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran lebih dari Rp9 triliun berada di tangan menteri selaku pengguna anggaran, bukan hanya pejabat teknis di bawahnya. Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut nyata dan pasti berdasarkan perhitungan data Pusdatin. (DR)