KOTA BOGOR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Habibi dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (9/2).

Dalam sidang tersebut, disebut sebanyak 10.936 penyelenggara pemilu tingkat ad hoc diduga dimobilisasi dengan aliran dana mencapai Rp3,7 miliar dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Muhammad Habibi terbukti memberdayakan penyelenggara pemilu ad hoc untuk kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu.

Jumlah penyelenggara yang terlibat terdiri atas 22 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 204 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta 10.710 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga  Kementerian ESDM Pastikan Pasokan BBM Aman Selama Ramadan dan Idul Fitri 2025

Dalam persidangan terungkap, Muhammad Habibi telah menjalin komunikasi dengan Pengadu yang merupakan Anggota PPK Bogor Tengah sejak 4 November 2024. Komunikasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang dinilai melanggar prinsip netralitas penyelenggara pemilu.

Selain itu, Muhammad Habibi juga diketahui pernah meminta Pengadu untuk mengambil uang senilai Rp3,7 miliar dari seseorang di kawasan Gardenia Hill, Bogor. Uang tersebut kemudian dihitung dan dimasukkan ke dalam 1.500 amplop, dengan isi masing-masing amplop sebesar Rp2 juta.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai tindakan Muhammad Habibi mencerminkan sikap tidak netral dan melanggar asas kemandirian, yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap independen serta tidak berpihak kepada peserta pemilihan.

DKPP menyatakan Muhammad Habibi terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, antara lain Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, d, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, d, g, i, j, dan l; Pasal 11 huruf c dan d; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; serta Pasal 16 huruf e.

Baca Juga  KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji ke Calon Jemaah

“DKPP menilai bahwa Teradu telah menempatkan jabatan dan kewenangannya ke dalam relasi partisan dan transaksional. Perbuatan demikian mengandung dua dimensi pelanggaran etik yang saling menguatkan: pertama, keberpihakan/ketidaknetralan dalam bentuk koordinasi pemenangan; dan kedua, pelanggaran integritas dalam bentuk pendayagunaan uang untuk mempengaruhi perilaku penyelenggara dan/atau pemilih, yang dalam perkara a quo menjelma menjadi pelanggaran integritas berat karena merusak sendi penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil,” ucap Ketua Majelis.

Selain menjatuhkan penilaian etik terhadap Teradu, DKPP juga memberikan catatan penting kepada KPU agar lebih selektif dalam merekrut penyelenggara pemilu ad hoc ke depan. (DR)