KABUPATEN BOGOR – Diduga menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) pangkalan gas tabung ukuran 3 kilogram yang berada di wilayah Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor beserta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) akhirnya menyidak pangkalan gas tersebut.
Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor, H. Nuradi menuturkan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan jajarannya beserta Hiswana Migas itu karena sebelumnya adanya laporan dari masyarakat sekitar bahwa pangkalan tersebut menjual isi gas ukuran 3kg diatas HET Hiswana Migas maupun ketentuan yang berlaku.
“Benar staf saya sudah menyidak pangkalan gas 3 kg itu bersama Hiswana Migas atas laporan dari masyarakat Cibinong belum lama ini,” ujar Nuradi saat dihubungi Ceklissatu.com, Kamis (26/12).
Ia melanjutkan, sidak yang dilakukannya lantaran pangkalan LPG 3 Kg Teodorus Makmur Ginting yang berlokasi di jalan roda pembangunan RT 02 RW 08 Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong tersebut menjual isi tabung perkilogramnya mulai dari Rp17.500 hingga 18.000 ribu rupiah ke masyarakat sekitar.
“Harusnya yang diperbolehkan seharga Rp16.000 ribu untuk isi tabung gas 3 kilogram, jika lebih dari harga itu berarti pemilik menyalahi aturan dengan menjual di atas HET kepada masyarakat,” tegasnya.