YOGYAKARTA – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga pegiat media sosial, Ade Armando dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Laporan ini berkaitan dengan pernyataannya yang menuduh DIY sebagai perwujudan politik dinasti, sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan kedua terhadap Ade Armando disampaikan oleh perwakilan lurah di DIY, didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) pada Kamis, (7/12)

Baca Juga  Berbaju Tahanan, TikToker Galih Loss Sampaikan Permohonan Maaf

Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad, yang menjadi pelapor, menyatakan bahwa pelaporan ini didasari oleh rasa sakit hati atas pernyataan Ade Armando terkait perkataan dinasti politik di DIY.

“Saya sebagai lurah dan pemangku keistimewaan merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh Ade Armando. Maka dari itu, kita membuat pelaporan sebagai bentuk respons bahwa kita negara hukum, dapat berpendapat, tetapi juga harus memahami risikonya. Ini sebagai pembelajaran agar semua berhati-hati dalam menyampaikan pendapat,” ujar Anwar.

Baca Juga  Buru Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Seorang Mahasiswa

Kuasa Hukum Mustafa menjelaskan bahwa Ade Armando dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2016.

Pelaporan mencakup beberapa pasal, termasuk penghasutan terhadap penguasa, penyebaran berita bohong atau hoaks, serta ujaran kebencian. (*/DR)