
BOGOR – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan di awal tahun 2020 terus menjadi sorotan publik, baik dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hingga mahasiswa.
Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bogor, Arif Sibghotulloh menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan di awal tahun 2020 akan memberatkan masyarakat ditambah dengan kenaikan beberapa layanan publik lainnya.
“Kabinet baru Pemerintahan Jokowi yang seharusnya menjadi harapan baru justru menjadi malapetaka baru karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang hampir 2 kali lipat berbarengan dengan pencabutan subsidi tarif dasar listrik 900v dan kenaikan tarif tol yang akan merambah kepada naiknya harga kebutuhan pokok karena naik juga harga distribusinya,” ujar Arif.
Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan serta rencana diturunkannya penagih iuran yang menunggak dan kenaikan layanan publik lainnya menurut Arif tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
“Padahal sudah jelas dalam uud 1945 pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin di pelihara oleh negara,tetapi yg terjadi hari ini justru sebaliknya negara yang dihidupi oleh rakyatnya, belum lagi isu diturunkan nya 3000 debt colector penagih penunggak BPJS yang semakin membuat masyarakat ketakutan,” tambah Arif.
Menurut Arif, Pemerintah harus bertanggung jawab dan mencari skema lainnya untuk menutupi defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan tanpa harus membebani masyarakat. Sebab kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen tersebut sangat membebani masyarakat
“Fakta terbaru menunjukkan bahwa hanya 50,1 persen dari total peserta BPJS Kesehatan mandiri yang rutin membayar iuran, sedangkan sisanya kerap menunggak,” terang Arif.
“Dengan permasalahan Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga 100 persen yang berpotensi menambah peserta non-aktif dan tentunya akan menambah tunggakan iuran peserta BPJS kesehatan, maka KAMMI juga mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan mendesak pemerintah memperbaiki pengelolaan serta meningkatkan kualitas pelayanan BPJS,” Tegas Arif.
Arif berharap Pemerintah dapat meningkatkan pelayanan kesehatan sebelum berbicara soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut penting diperhatikan karena kesehatan harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kemudian menaikkan iuran BPJS Kesehatan sampai pada batas minimal berdasarkan perhitungan aktuaria merupakan hal mutlak yang mesti dilakukan karena belum proporsionalnya pemasukan dan pengeluaran pengelolaan BPJS itu sendiri yang berujung pada defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan,” Tandas Arif. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !