
Dari dasar tersebut, maka Kuasa Hukum EM dari Kantor Hukum Sembilan Bintang telah membuat Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Transaksi E-Commerce di Polres Bogor sebagaimana LP No. STBL / B / 629 / XII / 2020 / JBR / RES BGR. Tak hanya akan melakukan laporan kepolisian saja, mengingat perstiwa yang dialami EM mengalami kerugian materil dan immateril, hal ini akan menjadi pertimbangan keras buat kami untuk melakukan gugatan perdata di pengadilan setempat
“Sebelum melakukan langkah hukum gugatan, kami telah melayangkan somasi terlebih dahulu ke PT. Shopee Internasional Indonesia yang berkedudukan di Jakarta – Indonesia dan di Singapura, dengan tuntutan ganti kerugian sebesar United State Dollar USD 105,000,406 yang apabila dirupiahkan sebesar 1,5 triliyun rupiah,” tuturnya lagi.
“Disisi lainpun kami menegur secara tertulis ke PT. Bank Mandiri (persero) Tbk, guna meminta pertanggungjawaban hukumnya yang diduga telah lalai dalam menjaga keuangan milik klien kami EM. Kami tunggu itikad baik dari kedua badan hukum tersebut guna menyelesaikan permasalahan ini dengan prioritas mediasi. JIka tidak ada itikad baik yang dimaksud, maka jelas kami akan melakukan langkah hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri setempat,” tandasnya. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !