MERAUKE – KM. Tatamailau tiba di Pelabuhan Sungai Merauke mengangkut sejumlah penumpang. Penuh semangat, Petugas Karantina Pertanian Merauke terjun langsung mengawasi setiap barang bawaan. (19/12)

Saat pengawasan, petugas menahan sejumlah satwa liar yang dilindungi. Kasubsie YanOps Karantina Merauke, drh. Yunetta Putri Arios, mengatakan penguatan pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 berjalan efektif.

“Kita menahan 3 ekor burung nuri dan 1 ekor kuskus dalam pengawasan ini” ujarnya.

Hewan tersebut ditahan karena termasuk satwa dilindungi sehingga melanggar UU No. 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penanganan satwa yang dilindungi menjadi wewenang instansi terkait. “Kita sudah tahan, dan serahkan ke BKSDA Merauke untuk diproses lebih lanjutnya”, tambahnya.

Baca Juga  Headline Nasional | Panglima TNI Pastikan Distribusi Paket Obat Terapi Covid-19 Diawasi Ketat

Tak hanya itu, ada 2 ekor ayam dan 1 ekor anjing yang ditahan petugas karantina. Ayam dan anjing dilarang masuk Kabupaten Merauke karena statusnya masih bebas rabies dan flu burung. “Semua ada di Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Merauke No. 7 Tahun 2011 tentang pelarangan pemasukan hewan penular rabies, dan Perbup No. 7 Tahun 2007 tentang pelarangan pemasukan unggas dan produknya”, pungkasnya.

Baca Juga  Prajurit Tidak Netral Pada Pemilu 2024, Mabes TNI Siapkan Sanksi

Serah terima satwa liar dan penahanan media pembawa disaksikan oleh Polsek Pelabuhan Merauke, BKSDA Merauke, Pelni Cabang Merauke, Polisi Militer Merauke dan masyarakat sekitar pelabuhan.

Mari turut serta menjaga negeri dari ancaman masuknya HPHK. (*)