Headline Bogor | Kasatpol PP Kabupaten Bogor Pastikan Bangunan Tak Berizin Akan Ditindak

KABUPATEN BOGOR – Jika bangunan tanpa izin atau tidak diberian izin maka harus ekskusi bongkar, namun berdasarkan prosedur peraturan daerh (Perda) langkah diawali peneguran oleh DPKPP, tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi saat ditemui di Kecamatan Leuwiliang. (3/7).

“Jeda waktu satu minggu tidak di bongkar sendiri, maka diberikan lagi teguran kedua selama satu minggu, masih tidak mau di bongkar dan di berikan teguran ketiga tidak di indahkan, dilimpahkan ke Satpol-PP kabupaten Bogor,” tambah Dace.

Selanjutnya menurut Dace, Satpol PP akan menindak lanjuti dengan mengecek kelokasi dan diberikan langsung peringatan pertama untuk dibongkar sendiri, jika tidak di indahkan akan diberikan peringatan kedua selama empat hari, dan jika tidak di indahkan, diberikan peringatan ketiga selama satu hari.

Post ADS 1

“Bilamana peringatan satu,dua dan tiga kita persiapan segel dan melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Lebih jauh Dace menjelaskan, untuk UPT DKPP di wilayah jika ditemukan bangunan tak berizin harus diinformasikan kepada kecamatan setempat atau ada surat kepada camat dan Kasie Trantib Polpp kecamatan.

“Saat polpp kabupaten mau melakukan eksekusi kita kasih surat kepihak kecamatan, pengusaha bandel proses, perumahan tanpa izin bongkar. Dan untuk wilayah Bogor barat laporan datanya belum masuk ke Pemda dan saya belum ada masalah yang begitu besar,” Pungkasnya.

(Agil)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !