Sylvia mengungkapkan, warga sudah menempuh berbagai upaya, mulai dari mencabut persetujuan lingkungan, menggalang petisi, mengirim surat kepada Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, hingga melakukan mediasi dengan pihak kelurahan dan pengelola kafe. Namun, pihak Cafe Michan menyatakan telah memiliki SKPL-A untuk menjual miras golongan A.
Puncaknya, pada 15 Januari 2026, warga dan tokoh agama menggelar aksi protes yang berujung pada penyegelan sementara oleh Satpol PP Kota Bogor. Namun segel itu kembali dibuka pada 19 Januari 2026, hanya berdasarkan surat pernyataan dari pihak Cafe Michan.
Dalam surat tersebut, pengelola mengakui pernah menjual minuman beralkohol jenis cocktail yang mengandung alkohol golongan B dan C saat awal pembukaan, yang jelas bertentangan dengan Perda dan Perwali Kota Bogor.
“Pihak Cafe Michan kemudian menyatakan tidak lagi menjual minuman beralkohol golongan B dan C, dan hanya akan menjual golongan A sesuai izin yang dimiliki. Mereka juga berjanji siap disanksi jika mengulangi pelanggaran,” jelas Sylvia.
Namun, keputusan membuka kembali segel itu dinilai telah melukai kepercayaan warga.
“Kami menilai ini adalah bentuk lemahnya pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum oleh Pemerintah Kota Bogor, khususnya Wali Kota dan dinas-dinas terkait, serta mengabaikan aspirasi masyarakat,” katanya.
Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, namun hingga kini belum mendapat respons.
Melalui konferensi pers tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Cafe Michan segera menghentikan seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol, baik golongan A, B, maupun C;
- Mendesak Wali Kota Bogor dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara serius;
- Menuntut pencabutan SKPL-A dan/atau izin usaha Cafe Michan sesuai Pasal 22 Perwali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022.
(DR)