
KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dinilai lemah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengendalian minuman beralkohol, menyusul kembali dibukanya segel Cafe Michan di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, meski mendapat penolakan keras dari warga sekitar.
Penilaian itu disampaikan tim kuasa hukum warga RW 01 Katulampa dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners dalam konferensi pers, menyikapi masih beroperasinya Cafe Michan yang diduga menjual minuman beralkohol.
“Kami dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, selaku kuasa hukum perwakilan warga RT 03/RW 01 Kelurahan Katulampa, menyampaikan sikap resmi warga yang menolak tegas aktivitas penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C oleh Cafe Michan,” ujar Sylvia Lesmana Clara, Rabu (28/1).
Ia menegaskan, penolakan warga dilakukan demi menjaga rasa aman, ketenteraman, dan lingkungan sosial yang sehat.
Menurut Sylvia, sejak awal pengelola Cafe Michan, PT Trio Tertawa Lepas, hanya mengajukan izin lingkungan untuk usaha resto and lounge dan menyatakan tidak akan menjual minuman beralkohol. Pernyataan itulah yang menjadi dasar persetujuan warga.
“Namun dalam praktiknya, berdasarkan laporan warga, Cafe Michan justru diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Selain itu, warga juga terganggu oleh kebisingan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial,” katanya.
Masalah ini dinilai semakin serius karena lokasi kafe berada di sekitar lima rumah ibadah, Pesantren Tarbiyatul Faridah, SMP-SMA Zafirah 3, serta fasilitas kesehatan dengan radius sekitar 500 meter.
Sylvia menegaskan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pasal 22 Perwali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, penjualan miras dilarang di lokasi tertentu, termasuk di sekitar tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.
“Dengan demikian, Cafe Michan seharusnya tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol dalam golongan apa pun,” tegasnya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !