OPINI – Dalam negara yang menganut kedaulatan rakyat, rakyat dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi. Rakyat menentukan bagaimana corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara. Namun, dalam praktiknya, sering dijumpai bahwa kedaulatan rakyat itu tidak dapat berjalan secara penuh karena tidak mungkin untuk menghimpun pendapat rakyat seorang demi seorang dalam menentukan jalannya suatu pemerintahan baik di negara yang jumlah penduduknya sedikit dan ukuran wilayahnya tidak begitu luas, apalagi di negara-negara yang jumlah penduduknya banyak dan dengan wilayah yang sangat luas.

Selain itu, dalam masyarakat modern seperti sekarang ini, tingkat kehidupan telah berkembang sangat kompleks dan dinamis dengan tingkat kecerdasan warga yang tidak merata dan tingkat spesialisasi antarsektor pekerjaan yang cenderung berkembang semakin tajam. Akibatnya, kedaulatan rakyat tidak mungkin dilakukan secara murni. Kompleksitas keadaan seperti itu menghendaki kedaulatan rakyat harus dilaksanakan melalui sistem perwakilan.

Kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan diselenggarakan melalui pemilihan umum. Tujuan pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat. Sebab itu, yang menjalankan kedaulatan rakyat di dalam praktik adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat, yang disebut parlemen. Para wakil rakyat itu bertindak atas nama rakyat dan wakil-wakil rakyat itu kemudian yang menentukan corak, cara bekerja dan tujuan apa yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun jangka waktu.

Baca Juga  MERDEKA DARI PEMISKINAN

Agar wakil-wakil rakyat benar-benar dapat bertindak atas nama rakyat, wakil-wakil rakyat itu harus ditentukan sendiri oleh rakyat, yaitu melalui pemilihan umum. Tujuan penyelenggaraan pemilihan umum adalah untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintah secara tertib dan damai dan memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.

Dalam pemilu, yang dipilih tidak saja para pemimpin pemerintahan yang duduk di kursi eksekutif, melainkan juga wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Di cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, para pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat adalah Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Di cabang kekuasaan legislatif, para wakil rakyat ada yang duduk di DPR, DPD dan DPRD baik di tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten dan kota. Pemilihan umum ini diatur secara berkala.