Pentingnya pemilihan umum diselenggarakan secara berkala disebabkan oleh beberapa sebab. Pertama, pendapat atau aspirasi rakyat mengenai berbagai aspek kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat dinamis dan berkembang dari waktu ke waktu. Dalam jangka waktu tertentu dapat terjadi bahwa sebagian besar rakyat berubah pendapatnya mengenai sesuatu kebijakan negara. Kedua, kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat berubah baik karena dinamika dunia internasional ataupun karena faktor dalam negeri. Perubahan-perubahan aspirasi dan pendapat rakyat dapat dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa.

Para pemilih baru (new voters) atau pemilih pemula belum tentu mempunyai sikap yang sama dengan orang tua mereka. Karena itu, sangat wajar apabila dilakukan pergantian pejabat baik di lembaga pemerintah eksekutif maupun di lingkungan lembaga legislatif yang dilakukan secara berkala dan teratur.
Seperti dimaklumi, kemampuan seseorang bersifat terbatas. Di samping itu, jabatan pada dasarnya amanah yang berisi beban tanggung jawab, bukan hak yang harus dinikmati. Seseorang tidak boleh duduk di suatu jabatan tanpa ada kepastian batasnya untuk dilakukannya pergantian. Tanpa siklus kekuasaan yang dinamis, kekuasaan dapat mengeras menjadi sumber malapetaka sebab dalam setiap jabatan dalam dirinya selalu ada kekuasaan yang cenderung berkembang menjadi sumber kesewenang-wenangan bagi siapa saja yang memegangnya.

Untuk itu, pergantian kepemimpinan harus dipandang sebagai sesuatu yang niscaya untuk memelihara amanah yang terdapat dalam setiap kekuasaan itu. Pemilihan umum bertujuan untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan atau pergantian pejabat negara yang diangkat melalui pemilihan (elected public officials) sehingga memungkinkan terjadi siklus kekuasaan dan pergantian pejabat negara. Pemilihan umum dengan demikian membuka kesempatan bagi rakyat untuk menentukan pilihannya. Adapun hal itu hanya dapat terjadi apabila pemilihan umum benar-benar dilaksanakan dengan jujur dan adil.

Baca Juga  Menyoal Pelibatan Milenial dalam West Java Food and Agriculture Summit (WJFAS)

Penyelenggaraan pemilihan umum yang dilakukan dengan jujur dan adil adalah cerminan prinsip kedaulatan rakyat. Hak-hak politik rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan dan fungsi-fungsi negara dengan benar menurut UUD adalah hak rakyat yang sangat fundamental. Penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Kegiatan pemilihan umum merupakan salah satu penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, semua aspek penyelenggaraan pemilihan umum harus dikembalikan kepada rakyat.

Baca Juga  BOGOR RUNNER (LARI DARI KENYATAAN)

Apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang jujur dan adil, memperlambat penyelenggaraan pemilihan umum tanpa persetujuan para wakil rakyat, ataupun tidak melakukan apa-apa sehingga pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya, itu adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi atau mencederai kedaulatan rakyat.