Pemilihan umum yang jujur dan adil penting untuk mengukur tingkat dukungan dan kepercayaan masyarakat kepada para wakil rakyat ataupun para pejabat pemerintahan dan juga organisasi partai politik. Melalui pemilihan umum yang jujur dan adil tergambar aspirasi rakyat yang sesungguhnya sebagai pemilik kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara. Melalui pemilihan umum yang jujur dan adil, pemerintahan dan wakil rakyat mendapat dukungan yang sebenarnya dari rakyat. Jika pemerintahan tersebut dibentuk tidak dari hasil pemilihan umum yang jujur dan adil, dukungan rakyat hanya bersifat semu. Oleh sebab itu, dibutuhkan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil agar menghasilkan pemerintah dan parlemen yang kuat secara legitimasi.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan tentang penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas atau harus memenuhi prinsip mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien. Pengaturan penyelenggaraan pemilu ini bertujuan untuk memperkuat dan mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan dilaksanakan pemilu; memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Bahwa ahli menilai Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah di design untuk melindungi Hak Konstitusional dari Pemilih yang merupakan pemilik kedaulatan rakyat serta peserta pemilu yang dalam hal ini partai politik. Partai politik yang didalamnya terdapat anggota partai politik yang kemudian mencalonkan sebagai calon legislatif baik di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Sehingga jelas bahwa suara pemilih yang diberikan kepada calon legislatif tidak dapat dimasukan kedalam suara partai politik dan begitu sebaliknya, karena kemudian Penyelenggara Pemilu berkewajiban dan/atau bertugas menghitung berapa suara partai politik dan berapa suara yang dimiliki calon legeslatif dari partai tersebut.

Baca Juga  Kesepakatan Bersama Yang Tidak Pernah Bersama -sama

Bahwa dalam pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam hal membentuk dan/atau membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, diantara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terdapat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan. Dimana dalam PKPU tersebut mengatur mengenai proses penghitungan suara pada setiap tingkatan yang diantaranya pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang kemudian dalam Pasal 22 jelas dan/atau tegas mengatur bagaimana jika saksi atau Panwaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPK.

Baca Juga  Deky Ikwal Pratama : Bolehkah Kita Melawan

Bahwa ahli melihat pada kalimat dan/atau frasa tersebut terdapat hak konstitusional bagi peserta Pemilihan Umum bahkan Panwaslu yang juga merupakan bagian dari Penyelenggara Pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 memiliki hak yang sama mengajukan keberatan jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika kemudian terdapat seorang penyelenggara mengabaikan dan/atau lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya maka dapat dikatakan penyelenggara tersebut tidak cermat atau tidak tepat atau tidak teratur atau salah dalam proses Pemilu (Sloppy Work Of Election Proces), yang kemudian dapat merusak dan/atau menghilangkan setiap proses dalam tahapan pemilu dan/atau berubahnya hasil perolehan suara. Sehingga ahli menilai bahwa seorang Penyelenggara Pemilu wajib dan/atau harus menjadi Pelayan yang arif dan baik dalam melayani peserta pemilu, masyarakat dan/atau pemilih sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses pemilu.

Salam hormat,

Radian Syam, SH. MH
Dosen HTN FH Universitas Trisakti