KOTA BOGOR – Gugatan hukum dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan memanfaatkan puluhan tahun lahan milik TB A Basuni yang digugat oleh ahli waris, dijadwalkan akan kembali bersidang di awal bulan Februari 2023.
Lurah Gudang, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Liya Yulianti sebagai tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Bogor melalui bagian hukumnya. Menurutnya yang mempunyai hak jawab dalam kasus ini adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor.
“Sebetulnya yang punya hak jawab ini ada di BPKAD, karena semua pencatatan asetnya ada disana bukan disini, saya takutnya, tidak punya dasar hukum, dan memang kelurahan ini adalah unit kerja. Asetnya ada di BKAD,” ucap Liya saat ditemui di Kantornya, Senin 29 Januari 2023.
Terkait dengan buku Letter C yang seharusnya ada di setiap Kelurahan, Kasi Pemerintahan Kelurahan Gudang, Irvan Priyadi menuturkan, bahwa Kelurahan Gudang semua tanahnya berbentuk Eigendom, dan semenjak ada Kelurahan Gudang tidak mempunyai buku tanah adat.
“Tidak ada leter c pak, kita tidak ada leter c, adanya IP sebelum menjadi letter C Itu juga bergabung dengan kelurahan Babakan pasar,” jelasnya.
Dan menurutnya, ia tidak tahu pada zaman dahulu kenapa pencatat leter c kenapa kelurahan gudang dan Babakan pasar di lewatkan. Terkait dengan tergugat keberadaan ahli waris dari kepemilikan sertifikat tanah atas nama Ir. Thung Tjeng Louw, pihak Kelurahan Gudang hingga kini tidak tahu keberadaan ahli waris dari Ir. Thung Tjeng Louw.
“Kita mencoba mencari dan menjembatani lah dimana nih ahli waris ini,” ujarnya
Saat dimintai keterangan terkait plang ahli waris TB. A Basuni yang dicoret yang ada didepan kantor kelurahan, ia tidak tahu siapa dan kapan terjadi pencoretan tersebut.
Sementara itu, Ahli waris TB A Basuni, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail memandang dengan tidak adanya buku letter C di kelurahan sebagai ketidak masuk akalan. karena menurut Anggi, bagaimanapun dengan kekayaan pemikiran dari sebuah organisasi negara, tidak serta merta melakukan, membuat atau menciptakan sebuah lembaga atau institusi sebagai pelayanan publik.
“Terkait Kelurahan ini jelas fungsi dan tugas pokok itu untuk apa, itu diatur dalam undang – undang pelayanan publik dan alasannya sedari awal mereka bilang sebagai suara institusi bukan sebagai suara pribadi, baik Kasi Pemerintahan ataupun Lurahnya langsung, bahwa sedari awal ia tidak dibekali buku C desa atau kelurahan, ini lucu,” ujarnya.
Karena, lanjut Anggi, negara menciptakan institusi – institusi, instansi atau lembaga tentunya penuh dengan pertimbangan dan perhitungan jelas, dan tidak mungkin negara menciptakan sesuatu bukan dari bersumber dari semangat reformasi birokrasi dalam rangka, atau mengupayakan memudahkan dan Stabilitas berbangsa dan bernegara.
“Dan masyarakat tentunya yang berbicara dan mempersoalkan tanah itu perlu adanya rekapitulasi atau catatan terkait daripada historial tanah itu sendiri. Dugaan kuat saya dalam statement dari pihak Kelurahan ini, apakah memang betul, negara tidak membekali Buku C? karena itu salah satu point pilar negara,” tuturnya.
“Sebetulnya Kelurahan wajib mempunyai buku C Desa atau Kelurahan, dalam rangka untuk menstabilkan atau menjaga ketertiban, bayangkan apabila warga yang hidup di wilayah naungan kelurahan, tetapi tidak begitu teratur Pertanahan, ini bisa kacau balau, orang bisa saling sikut untuk mengklaim tanah pribadinya masing – masing, ini lucu, itu merupakan alasan yang tidak logis, jawaban itu tidak lahir dari mulut negerawan,” ucapnya.
Lebih jauh, menurutnya lagi, ia sangat menduga keras telah terjadinya penghilangan atau sengaja dihilangkan, atau dugaannya sengaja merusak yang perlu didalami, dan bilamana itu ada temuan atau petunjuk, terkait adanya dugaan pengrusakan atau penghilangan terhadap dokumen negara.
“Ini kita bisa tuntut kelurahan itu, berdasarkan pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, itu menyebutkan bahwa, bilamana ada Badan publik atau setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusak atau menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apapun yang dilindungi negara atau yang berkaitan dengan kepentingan umum, itu dipidana dengan pidana penjara 2 Tahun dan pidana denda paling banyak 10 juta rupiah,” tegasnya.
“Dan ini yang perlu kita dalami. Dan bila terjadi temuan seperti ini, maka seyogyanya, karena ini delik aduan, siapapun dan bahkan mungkin disini klien kita bisa melakukan aduan atau laporan kepolisian terhadap kehilangan catatan atau riwayat tanah yang sebagaimana diasumsikan oleh pihak Kelurahan,” tandasnya.
(DR)