
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025 dalam acara yang berlangsung di Graha Utama, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin (9/12).
Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pembaruan ini hadir sebagai respons terhadap masukan dari para tenaga pendidik dan pengawas terkait sistem pengelolaan kinerja sebelumnya yang dinilai kurang efektif.
“Dengan penyederhanaan sistem ini, kita ingin guru lebih fokus menjalankan perannya sebagai pendidik dan pembimbing, memperkuat pendidikan karakter, serta terlibat aktif di lingkungan masyarakat dan satuan pendidikan,” ujar Abdul Mu’ti.
Kebijakan baru ini juga ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN, yang bertujuan mengintegrasikan sistem pengelolaan kinerja.
Meringankan Beban Administrasi Guru
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengapresiasi inisiatif Kemendikdasmen dalam mengembangkan sistem informasi kinerja. Sistem ini dirancang untuk meringankan beban administrasi guru dan kepala sekolah sehingga mereka dapat lebih fokus mendidik.
“Sistem ini terintegrasi dengan layanan kepegawaian BKN seperti konversi angka kredit, kenaikan pangkat, pensiun, dan manajemen talenta. Semua proses berjalan otomatis sesuai ketentuan,” jelas Haryomo.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan sistem baru ini bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan para pendidik.
“Teknologi dan kebijakan hanyalah alat. Semangat kolaborasi dan komitmen bersama adalah kunci untuk membangun pendidikan yang inklusif dan berkualitas,” tegasnya. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !