JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan ekspor benur (benih lobster). Atas kebijakan tersebut, Anggota DPR RI Charles Melkiansyah mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, agar tidak hanya mengijinkan ekspor semata, namun juga harus mengedepankan sektor budidayanya.
Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo, di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (6/7). Ia berharap Menteri KP juga transparan dan terbuka, serta membangun narasi yang baik bahwa pemberian ijin ekspor terbuka bagi siapapun, dan tidak terbatas pada satu orang atau perusahaan tertentu saja. Artinya, seluruh anak bangsa yang memiliki kesiapan dan persyaratan untuk menjadi eksportir diperbolehkan melakukan ekspor.
“Kami juga mengingatkan Pak Menteri, bahwa jangan hanya mengijinkan ekspor semata, tapi juga harus mengedepankan budidaya. Artinya di sini kami mencoba menyatukan kebijakan dari Menteri KP sebelumnya (Susi Pudjiastuti) dan Menteri KP saat ini, jika dulu ekspor benih (benur) sama sekali tidak boleh dilakukan, namun Menteri KP saat ini mengijinkan ekspor namun tetap harus mengedepankan budidaya. Intinya, kami mendukung ekspor benih lobster, asal narasi yang dibangun adalah semata untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Politisi Fraksi NasDem ini menilai, permasalahan ekspor benih lobster bukan boleh dan tidak boleh. Yang terpenting menurutnya adalah pada peningkatan potensi ekonomi dan kesejahteraan untuk masyarakat, terutama nelayan dan petani, terlebih yang saat ini terkena dampak pandemi Covid-19.