Pada kesempatan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo mengatakan, sejatinya di perairan Indonesia ada sekitar 26 miliar benih lobster. Oleh masyarakat, dibudidayakan di kolam dan sejenisnya 30 hingga 80 persen. Menurut Edhy hal ini merupakan peluang bagi masyarakat, terutama nelayan pembudidaya untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarganya tanpa intervensi dari negara, tapi kemudian semua itu dilarang. Tentu saja mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Jika kemudian dipermasalahkan ada orang yang kebetulan satu partai dengan saya ikut menjadi eksportir, tentu saya tidak bisa melarangnya untuk berusaha. Selama berbagai persyaratan seperti sarana untuk pembesaran dan budidaya terpenuhi, semua bisa mendaftar menjadi eskportir. Toh, eksportir itu juga membeli dari masayarakat pembudidaya,” terang Edhy.
Selain itu, lanjutnya, di Kementerian Kelautan dan Perikanan juga ada tim yang berwenang memberikan ijin eskportir. “Saya minta seluruh dirjen di Kementerian ini ikut mengawasinya. Selain itu sarana atau tempat pembudidayaan, kami juga mewajibkan bagi eksportir untuk me-restocking dua persen dari benih yang mereka tangkap. Tidak hanya itu, kami juga menetapkan harga terendah benih lobster yang dibeli dari nelayan, yakni sebesar lima ribu per ekor. Tidak boleh ada yang membeli dengan harga di bawah lima ribu,” jelas Edhy.
Salah satu poin kesimpulan dari rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri KP adalah, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjalankan semua prosedur perizinan ekspor benih lobster dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, agar ke depan tidak timbul permasalahan. Selain itu KKP wajib berkomitmen dalam melaksanakan pengawasan kegiatan budidaya lobster dan pelepasliaran hasil budidaya lobster ke habitatnya, serta pengawasan sumber daya kelautan perikanan agar tetap lestari.
Sumber : dpr.go.id