KOTA BOGOR – Kakek tua miskin, Sumindrat (68) kembali terbebas dari jeratan hukum atas beberapa laporan, kamis (30/1/2019) pelapor Enong Mardiah (59) mencabut laporannya karena keduanya telah mengakhiri perselisihannya dengan cara berdamai, sehingga status kakek tua miskin tersebut tidak lagi menjadi tersangka di Polresta Bogor Kota atas laporan polisi nomor: LP/759/XII/2018/JBR/POLRES BOGOR KOTA, tanggal 16 Desember 2018 dengan tuduhan melakukan pengerusakan saung/bale yang terletak di Gang Inpres, Kampung Jawa RT 03 RW 07, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada tanggal 16 Desember 2018.

Sebelumnya (31/12/2018) kakek tua miskin tersebut juga menerima putusan yang membebaskannya dari jeratan hukum berdasarkan surat dengan nomor : 382/BAWASLU.JB-22/PM.02/XII/2018 tertanggal 31 Desember 2018 perihal: Pemberitahuan tentang status laporan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor telah menghentikan dan/atau tidak menindaklanjutinya laporan yang diterima Panwaslu Kecamatan Bogor Barat yang diteruskan ke Bawaslu Kota Bogor dengan nomor register: 01/LP/PL/Kec.Bogor Barat/XII/2018 atas nama pelapor Sdr. Hendra, tim sukses Calon Legislatif (Caleg) Devie Prihartini Sultani dari Partai Nasdem Nomor Urut 02 Dapil 4 Bogor Barat, Kota Bogor, yang menuduhnya melakukan pengrusakan dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) Caleg tersebut yang terletak di Gang Inpres, Kampung Jawa RT 03 RW 07, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada tanggal 16 Desember 2018.

Kuasa hukum kakek tua miskin dari Komunitas Advokat Bogor Raya (Kobra), Burhan Fadly, S.H., mengungkapkan:

Baca Juga  Pecah! Tepuk Tangan Ribuan Generasi Milenial Bogor Saat Dengar Kisah Hidup Bima Arya | Headline Bogor

“Proses untuk mencapai titik temu dan terlaksananya perdamain antara pelapor dan terlapor terbilang unik bahkan tidak seperti biasanya terjadi, berawal klien kami beberapa kali mendapatkan kabar adanya tawaran untuk berdamai dari pelapor sehingga memungkinkan baginya mencabut laporannya di Polresta Bogor Kota”.

“Atas tawaran damai dari pelapor tersebut tidak serta merta langsung dapat terlaksana karena klien kami selaku terlapor perlu mempertimbangkannya, dengan alasan keduanya masih memiliki hubungan keluarga maka pelapor dan terlapor bersepakat permasalahan keluarga/pribadi ini perlu segera diakhiri secara damai agar perkara ini tidak terus bergulir yang dikhawatirkan dikait-kaitkan dengan issue politik praktis oleh pihak-pihak lain”, urai Burhan.

“Dalam kesepakatan damai tersebut pelapor dan terlapor telah saling maaf dan memaafkan atas kehilapan dan kesalah pahamannya, selain hal itu terlapor telah membuatkan saung/bale kembali untuk sekedar berteduh di sekitar tanah pemakaman milik keluarga, sedangkan pelapor mencabut laporannya”, terang Burhan yang juga bertindak selaku Ketua Tim Khusus dalam perkara ini.

“Sudah dua langkah bagi klien kami mendapatkan keadilan dan kebebasan dari jeratan hukum, dan langkah selanjutnya yakni memulihkan nama baiknya yang sudah dicemarkan oleh beberapa pihak dan dapat dipastikan pihak kami akan mengambil langkah-langkah progresif dan tentu juga telah siap untuk berkonfrontasi”, Burhan mengingatkan.

Sementara itu, Koordinator Komunitas Advokat Bogor Raya (KOBRA), Heny Prasetyo, S.H., M.H., menambahkan:

“Perkara publik atau privat yang ditangani KOBRA, selain atas nama klien Bapak Sumindrat, juga perkara-perkara lainnya yang bersinggungan dengan rasa keadilan bagi masyarakat di Bogor Raya, dan tentu menjadi kebanggaan bagi kami dapat menangani perkara bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu baik secara ekonomi maupun strata sosial seperti halnya klien kami Bapak Sumindrat yang perkaranya ditangani tim advokat/pengacaranya berjumlah 15 orang ”, ujarnya, Heny melanjutkan:

Baca Juga  PMII Komisariat STAI AL-AULIA Menggelar Pelantikan Pengurus Komisariat | Headline Bogor

“Hai ini sejalan dengan misi KOBRA yakni mewujudkan sumbangsih nyata untuk kepentingan publik dengan cara merespon setiap peristiwa hukum yang terjadi di wilayah Bogor Raya baik perkara yang bersifat publik maupun privat yang menyita perhatian publik yang dilakukan lewat kajian-kajian dan diskusi-diskusi hukum untuk mencapai solusi konstruktif demi penegakan hukum yang berkeadilan”.

“Sesuai tradisi setiap perkara yang masuk ke KOBRA, terlebuh dahulu akan dibentuk tim khusus dan disediakan tenaga-tenaga advokat/pengacara sesuai spesifikasinya, dimaksudkan agar dalam penanganan perkaranya, jauh lebih fokus”.

“Advokat/pengacara yang tergabung di KOBRA saat ini cukup bervariasi dan tentu saja handal sesuai spesifikasinya masing-masing, misalnya dalam bidang korporasi, pajak, hukum tata negara, pidana korupsi, pidana, perdata, dll”.

“Dipastikan para advokat/pengacara yang tergabung dalam KOBRA, akan satu rasa, satu nilai juang dalam penegakan hukum yang berkeadilan sesuai aturan-aturan hukum yang berlaku dalam melakukan pembelaan hukum khususnya pembelaan hukum bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu baik secara ekonomi maupun strata sosial karena KOBRA-pun memiliki jargon “Lantang Demi Kebenaran, Profesional Menegakan Keadilan”, tutup Heny.
(*)