
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2012-2016.
Penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik telah menggelar perkara pekan lalu. Berdasarkan temuan awal, tindak pidana yang terjadi tidak hanya sebatas korupsi, tetapi juga melibatkan pencucian uang. Kedua unsur pidana ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Kalau dilihat dari hasil sementara, kami kuat bahwa ada indikasi korupsi. Namun, kami juga mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” ujar Cahyono kepada wartawan, Jumat (14/2).
Kasus ini terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Maxima Inti Finance (PT MIF) yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp600 miliar lebih atau setara dengan 43 juta dolar AS.
Untuk memperkuat proses penyidikan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami akan terus memperbarui perkembangan kasus ini. Proses penanganannya akan disampaikan lebih lanjut,” tambah Cahyono.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !