KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dan mengamankan dua dari tiga pelaku pembacokan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang terjadi beberapa hari yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dua dari tiga pelaku pembacokan pelajar SMK di Pomad sudah ditangkap Polresta Bogor Kota. Polresta Bogor Kota pun menghadirkan dua pelaku hari ini, Selasa, 14 Maret 2023.

Dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (14/3), Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kedua pelaku berhasil diringkus di tempat berbeda yakni daerah Lebak, Banten dan Babakanmadang Kabupaten Bogor.

Ketiga pelaku beraksi berboncengan dengan mengendarai sepeda motor. Untuk dua pelaku yang ditangkap bertindak sebagai pengendara motor dan yang dibonceng. Untuk satu pelaku lainnya yang menghabisi nyawa korban kini masih buron dan dalam pencarian. Diketahui setelah menjalankan aksinya, ketiga pelaku mendatangi sekolahnya, dimana ketiga pelaku merupakan pelajar SMK swasta di Kota Bogor.

Baca Juga  Polisi Ringkus 4 Pelaku Penganiayaan Satu Keluarga di Harjasari Kota Bogor

“Pelaku sempat mendatangi sekolah kemudian ditanya oleh gurunya mengenai kasus pembacokan. Namun para pelaku tidak mengakui keterlibatannya,” kata Kombes Bismo dalam konferensi pers kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota.

Untuk pelaku utama pembacokan siswa di SMK Pomad, berinisial ASR alias T, Bismo mengatakan, masih buron dan kini masih dalam pengejaran, dan pelaku utama tersebut merupakan residivis kasus penjambretan.

Baca Juga  Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 18 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Ditangkap

“Jadi tiga orang ditangkap. Dua orang pelaku yang terlibat pada kejadian itu dan satu orang yang menyembunyikan dari dua tersangka ini,” jelas Bismo.

Untuk itu, Bismo akan menindak tegas kepada siapa pun yang menyembunyikan pelaku ASR alias T. Bahkan bisa dipidanakan karena menyembunyikan tersangka. Kepada yang terlibat dalam aksi pembacokan siswa, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Junto Pasal 80 Ayat 3, UUD No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UUD No. 23 Tahun 2002.

“Tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tegas Bismo. (DR)