JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Iya betul, dua orang ASN dan satu swasta,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Baca Juga  PPATK Sampaikan Analisis Transaksi Berindikasikan TPPU Kepada Kemenkeu

Adapun salah satu ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta.

Meski begitu, Ali belum mau menjelaskan lebih detail terkait identitas para tersangka.

“Identitas dari pihak-pihak ini nanti. Sekarang masih berproses, sampai nanti ketika cukup. Kami segera umumkan kepada masyarakat,” tuturnya menambahkan.

Baca Juga  Bareskrim Polri Periksa 5 Orang Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Sampai berita ini diturunkan, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan berkenaan dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker ini. (*/DR)