KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR OKU, Termasuk Pejabat DPRD

Dok. Ketua KPK Setyo Budiyanto.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3) dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam. Saat ini, dua orang lainnya masih berstatus saksi.

KPK mengungkap bahwa empat dari enam tersangka merupakan pejabat DPRD dan pemerintah daerah, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.

Post ADS 1

Daftar Tersangka
Tersangka penerima suap:

1. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah
2. Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin
3. Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah
4. Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati

Tersangka pemberi suap:
5. M Fauzi alias Fablo (pihak swasta)
6. Ahmad Sugeng Santoso (pihak swasta)

KPK telah menahan M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso di rumah tahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Maret hingga 4 April 2025.

Kasus ini bermula dari pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten OKU 2025. Sejumlah anggota DPRD meminta jatah dana pokok-pokok pikiran (pokir), yang kemudian disamarkan dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp 40 miliar.

Pages: 1 2

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !