KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor membuka layanan tanggapan dan aduan masyarakat terkait calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Hal ini diungkapkan Ketua KPUD Kota Bogor, Samsudin saat melaksanakan seleksi wawancara anggota PPS yang digelar di Kantor KPU Kota Bogor, Jalan Senam No 12 Tanah Sareal, Kota Bogor.
“Pertama, selain kami melakukan proses wawancara, kami juga membuka layanan tanggapan dan aduan masyarakat dari tanggal 6-17 Januari,” ucap Ketua KPU di ruangannya, Kamis (19/1)
Dari tanggapan atau aduan masyarakat, kata Samsudin, KPU Kota Bogor akan langsung ditindaklanjuti kepada yang diadukan.
“Misalnya, ada aduan dari Masyarakat ada calon anggota PPS yang juga anggota partai, kami langsung klarifikasi ke orang yang bersangkutan, apa betul anda anggota partai. Jika, dia benar anggota partai tentunya menjadi catatan kami di KPU Kota Bogor,” ujarnya.
Selain klarifikasi, KPUD Kota Bogor akan meminta surat secara tertulis kepada parpol yang diadukan.
“Sebab, tahu atau tidaknya dia (yang diadukan-red) anggota partai atau bukan di tunjukkan dengan Kartu tanda anggota (KTA), Jika, dia benar anggota partai, seleksi tahapan tetap berlanjut. Akan tetapi, dia nantinya tidak akan kami loloskan menjadi anggota PPS,” tegasnya.
(DR)