
JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional menandai babak baru sistem hukum pidana di Indonesia.
Mulai 2 Januari 2026, seluruh masyarakat Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan pidana yang merupakan produk hukum karya anak bangsa.
Dengan berlakunya aturan baru ini, Indonesia secara resmi meninggalkan KUHP lama yang banyak mengadopsi ketentuan hukum peninggalan kolonial, meskipun sebelumnya telah berperan penting dalam penegakan hukum nasional.
Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), keberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional menjadi momentum untuk memperbarui pemahaman terhadap sistem hukum pidana yang kini lebih berorientasi pada keadilan substantif.
Managing Partner Sembilan Bintang Law Office, Dita Aditya, menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai sebuah kemajuan penting bagi hukum pidana Indonesia.
“Keberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional merupakan kemajuan terhadap hukum pidana di Indonesia,” ujar Dita Aditya, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (2/1).
Ia menjelaskan bahwa paradigma pemidanaan saat ini telah mengalami pergeseran signifikan. Jika dahulu pidana lebih menitikberatkan pada pembalasan, kini pendekatan hukum pidana lebih mengedepankan pemulihan korban.
“Pada masa lalu pidana dijadikan sebagai ajang balas dendam. Dalam konsepsi pidana saat ini, lebih mengedepankan pemulihan korban. Ini merupakan hal yang penting dan sebuah kemajuan,” katanya.
Diketahui, KUHP Nasional juga mengatur sejumlah ketentuan baru, di antaranya terkait kohabitasi, pengakuan hukum adat, serta pengaturan hukum yang bersifat khusus dalam satu kodifikasi.
Menanggapi adanya pengaturan hukum yang bersifat khusus dalam KUHP Nasional, Aditya menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta menghapus undang-undang khusus yang telah ada.
“Ketentuan pasal-pasal tersebut tidak menghapuskan undang-undang yang bersifat khusus, namun hanya mengganti beberapa pasal yang sebelumnya diatur dalam KUHP,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat maupun penegak hukum tidak salah memahami konsep tersebut.
“Jangan sampai ini salah persepsi. Lex specialis tetap ada, namun kita juga menganut adanya lex posterior,” tegas Aditya.
Seiring berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional secara bersamaan pada 2 Januari 2026, masyarakat diimbau untuk aktif mengakses informasi, bertanya, serta mencari sumber yang kredibel terkait aturan baru tersebut.
“Buat masyarakat, harap mulai mengakses dan berinisiatif bertanya dan mencari sumber mengenai KUHP dan KUHAP, agar tidak terjerembab akibat tidak tahu,” ujarnya.
Aditya menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
“Karena tidak tahu, tidak akan menggugurkan pertanggungjawaban hukum pidana,” pungkasnya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !