KOTA BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin (JM), menjadi sorotan publik setelah dilaporkan tidak menghadiri sejumlah kegiatan kedinasan Pemerintah Kota Bogor selama beberapa hari terakhir tanpa penjelasan atau keterangan resmi yang jelas.

Ketidakhadiran tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terlebih karena akun media sosial serta nomor WhatsApp pribadi yang biasanya aktif mendadak tidak dapat dihubungi.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, sebelumnya menyampaikan bahwa Jenal Mutaqin tengah dalam kondisi sakit. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya transparan karena tidak disertai bukti resmi berupa surat keterangan dokter.

Baca Juga  Bogor Bageur Soccer Festival Mutiara 97 Jadi Ajang Pembinaan Usia Dini di Bogor

Praktisi hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menilai situasi ini perlu mendapat perhatian serius dari sisi etika pemerintahan maupun aspek hukum administrasi negara.

Menurutnya, ketidakhadiran seorang pejabat publik tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Secara hukum, seorang Wakil Wali Kota adalah pejabat negara yang terikat pada sumpah jabatan dan kewajiban konstitusional,” ujarnya dalam analisis hukum yang disampaikan kepada redaksi pada Selasa (3/3).

Baca Juga  73 Tim Sepakbola Dari Jabodetabek Perebutkan Piala Danpusdikzi 2023

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur secara tegas tugas dan kewajiban kepala daerah maupun wakil kepala daerah, termasuk mekanisme sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Dalam Pasal 66 UU 23/2014 disebutkan bahwa tugas wakil wali kota meliputi membantu wali kota, memantau serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, memberikan saran dan pertimbangan, serta menjalankan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.